BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Penyidik Satuan Reserse
Narkoba Polresta Bandar Lampung merampungkan berkas perkara kepemilikan
sabu-sabu mantan Kadisnaker Kota Bandar Lampung Gumsoni. Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Indra Herliantho Denis menyatakan
berkas Gumsoni P-21 dan pelimpahan barang bukti berserta tersangka ke Kejari
Bandar Lampung telah dilaksanakan.
Menurut Indra, penyidik
telah melengkapi berkas antara lain rekonstruksi saat tersangka kedapatan
memiliki bong dan sisa pakai sabu-sabu di kantornya. Terpisah, Kepala Seksi
Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, Andri Hendri Jaya mengatakan saat ini
Gumsoni telah berada di Rumah Tahanan Way Hui hingga 20 hari ke depan. Menurut
Andri, Gumsoni sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak Kejar
karena kini Gumsoni tidak menjabat lagi sebagai kadisnaker Kota Bandar Lampung.