Gumsoni Huni Rutan Way Hui

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung merampungkan berkas perkara kepemilikan sabu-sabu mantan Kadisnaker Kota Bandar Lampung Gumsoni. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Indra Herliantho Denis menyatakan berkas Gumsoni P-21 dan pelimpahan barang bukti berserta tersangka ke Kejari Bandar Lampung telah dilaksanakan.

Menurut Indra, penyidik telah melengkapi berkas antara lain rekonstruksi saat tersangka kedapatan memiliki bong dan sisa pakai sabu-sabu di kantornya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, Andri Hendri Jaya mengatakan saat ini Gumsoni telah berada di Rumah Tahanan Way Hui hingga 20 hari ke depan. Menurut Andri, Gumsoni sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak Kejar karena kini Gumsoni tidak menjabat lagi sebagai kadisnaker Kota Bandar Lampung. 
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts