Tekab 308 Lamtim Tangkap Pelaku Perjudian

SUKADANA (Lampost.co) -- Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku tindak pidana perjudian (koprok), hari ini di Desa Jati Purno, Sukadana Timur, Lampung Timur. Pelaku adalah AN (50) warga Desa Catur Suwako, Kecamatan Bumi Agung dan HH (31) warga Desa Subing Jaya Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set alat judi koprok satu lembar karpet, satu lembar terpal alas plastik warna biru, dan uang sebesar Rp1.600.000. Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra mengatakan bahwa saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts