Media Sosial Pasar Besar Penyebaran Hoaks

Jakarta (Lampost.co) -- Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo mengatakan media sosial merupakan pasar yang besar untuk menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian. Ujaran kebencian dan hoaks yang bertebaran di media sosial seperti pepatah ada gula ada semut.
"Ada pangsa pasarnya. Media sosial ini penggunanya banyak sekali. Katakanlah Facebook, tahun lalu digunakan oleh 1,6 miliar orang. Itu adalah potensi yang luar biasa," katanya, dalam Metro Siang, Jumat 25 Agustus 2017.
Potensi inilah yang kata Agus dimanfaatkan dalam konteks mobilisasi politik. Ketika mobilisasi ini lancar, maka akan terus dikembangkan ke arah kepentingan bisnis.

Dia menyebut, dengan pangsa pasar yang besar akan ada pihak-pihak yang memiliki niat buruk dan tidak memerhatikan kepentingan publik untuk menggunakan media sosial sebagai sarana untuk memproduksi kebohongan dan menebar ujaran kebencian.

Dengan kondisi seperti ini, Agus menilai penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya menempatkan penyedia platform media sosial sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait konten-konten yang disebarkan. Semestinya, kata dia, pemilik aplikasi seperti facebook atau Whatsapp, ikut mengawasi dan bertanggung jawab terhadap konten yang dibagikan pengguna.

Dia mencontohkan kasus Saracen. Kelompok ini memang memproduksi hoaks dan ujaran kebencian, tetapi yang menyebarkan informasi tersebut adalah mesin, facebook. Penyedia aplikasi sendiri justru dapat untung ketika konten yang dibagikan kontroversial.

"Semakin kontroversial semakin banyak pengguna. Dengan begini mungkin semakin tinggi pula nilai sahamnya dan potensi mendapatkan iklan semakin besar. Jadi sebenarnya yang harus dilakukan adalah menempatkan facebook dan penyedia platform lainnya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.

Agus mengatakan sebenarnya Indonesia bisa mencontek Jerman yang membuat unit layanan penanggulangan hoaks yang beroperasi penuh 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan. Ketika ada hoaks yang menyebar melalui platform media sosial maka pemilik platform wajib menghapus konten dalam waktu 24 jam, jika tidak dilakukan maka platform akan dikenai denda.

Atau seperti Korea Selatan yang menerapkan kebijakan bagaimana memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Di negara tersebut pemerintah tidak melarang orang yang ingin membaca berita hoaks, sebab jika dilarang keinginan untuk membaca atau mencari informasi hoaks akan lebih besar.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts