Bandar Lampung (Lampost.co) -- Unit Kapolsek Natar
Beserta Reserse Kriminal Polsek Natar membekuk M. Nur (29) alias Apak, yang
diduga sebagai bandar besar sabu-sabu dan telah menjual barang haram tersebut
selama lima tahun belakangan ini. Kapolsek Natar, Kompoil Eko Nugroho,
mengatakan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang yang diburu oleh
Polsek Natar sejak Januari 2016.
Apak yang merupakan warga
Desa Mandah, Kecamatan Natar tersebut dibekuk dikediamannya bersama tiga orang
lainnya. Ketiga tersangka lain tersebut adalah
DI (29) tetangga Apak, Mir (28) warga Desa Panaragan, Kecamatan
Tulangbawang Tengah, dan Mis (32) warga
Desa Panumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Keempat tersangka
ditangkap pada Minggu lalu ketika sedang asik berpesta sabu.