WAY KANAN (Lampost.co) -- Satnarkoba Polres Way
Kanan menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba
jenis sabu-sabu di jalan poros Kampung Sopoyono, Kecamatan Negeriagung.
Kapolres Way Kanan, AKBP Budi Asrul Kurniawan, menyampaikan bahwa penangkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah tentang adanya
pelaku pengedaran gelap sabu-sabu.
Kapolres mengatakan bahwa
pelaku adalah DD (21), warga Kampung Negararaharja, Kecamatan Pakuanratu,
Kabupaten Way Kanan. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik kecil
berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram, tepatnya di dalam
kantong baju sebelah kanan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.