Polres Lamsel Gagalkan Pengiriman 231 Kilo Ganja Asal Aceh


KALIANDA (Lampost.co) -- Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 231 kg, di Seaport Interdiction, pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

Ganja kering asal Aceh itu dibawa menggunakan mobil pikap L300 B-9179-TAJ yang dikemudikan Yoes Harpenas Maulana warga jalan Kenanga No 57 Rt/Rw 002/006 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk Kota, Jakarta Barat.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan barang terlarang itu rencananya akan dibawa tersangka ke Merak, Banten.

"Ganja disimpan di dalam bak mobil pick up yang sudah di modifikasi, diatasnya diletakan beberapa ekor ayam untuk mengelabui petugas," kata Adi saat press rilis, di Mapolres Lamsel, Rabu (23/8/2017).

Dijelaskannya, setelah petugas menangkap tersangka pada Kamis (17/8) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap penerima barang.

"Sudah lakukan pengembangan, namun tidak berhasil menangkap pelaku lainnya," kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, 231 ganja kering itu, milik AD (DPO) yang berada di Banda Aceh. Tersangka diberi upah sebesar Rp10 juta, untuk membawa ganja kering kering ke Merak, Banten.

"Baru diterima tersangka Rp5 juta, sisanya dibayar apabila ganja sudah di tangan penerima," ujar Adi.

Sumber : Lampost.co
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts