Berantas Pungli, Polres Mesuji Kenakan Pasal Tindak Pidana Ringan

Mesuji (Lampost.co) -- Penyidik Satreskrim Polres Mesuji menjerat para pemalak di Jalan Lintas Timur Sumatera dengan perkara tindak pidana ringan 504 KUHP,  yaitu mengemis di muka umum. Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul Fachry, mengatakan jika pasal 504 KUHP adalah salah satu cara untuk memberantas pungutan liar di perbatasan Mesuji dan Ogan Komering Ilir. Selain itu, hal tersebut dilakukan apabila tidak bisa dimajukan perkara pemerasan.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts