Panaragan (Lampost.co) -- Polsek Tulangbawang
Tengah meringkus Dukun Cabul berinisial AS (45), warga Tiyuh Tirta Kencana,
Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Sabtu lalu.
Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, mengatakan bahwa penangkapan tersebut
berdasarkan laporan tertanggal 4 Agustus 2017 oleh IK suami dari korban UJ, dan
Su suami dari Korban SW.
Kapolsek Tulang Bawang
Tengah menyampaikan bahwa peristiwa tersebut saat korban datang ke tempat
praktek dukun AS didampingi suaminya untuk melakukan pengobatan pagar diri pada
Desember 2016. Namun dalam pengobatannya, AS justru menyetubuhi korban. Atas
perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 286 dan 289 KUH Pidana tentang
kejahatan terhadap kesopanan.