OJK : Rp 6,7 Miliar Kredit Macet Akibat Swissindo

Palu (Lampost.co) -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Syukri M Yunus menyatakan UN Swissindo ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum berupa penipuan. Penggalangan janji oleh lembaga yang mengatas namakan UN Swissindo telah menimbulkan kredit macet di daerah itu sebesar Rp6,72 miliar. Bahkan, secara nasional UN Swissindo juga beroperasi di daerah lain dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yakni di Jambi Rp1,3 miliar dengan 11 debitur, Cirebon Rp4,02 miliar dengan 76 debitur dan Purwekerto Rp2,8 miliar.


Syukri mengatakan bahwa masyarakat telah tergiur dengan janji-janji palsu UN Swissindo yang akan membayar utang-utang masyarakat di industri perbankan karena sudah ada jaminan Sertifikat Bank Indonesia. Selain itu, UN Swissindo juga menjanjikan pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau voucher human obligation. Saat ini, OJK telah meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap UN Swissindo dan OJK juga mengimbau agar masyarakat yang dirugikan melapor ke polisi terdekat.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts