KALIANDA (Lampost.co) -- Seorang pemuda 21 tahun
berinisial AA, warga perumahan Jati Rahayu , Panjang, Bandar Lampung, diamankan
pada Sabtu malam karena membawa narkoba jenis sabu. Kasatres Narkoba Polres
Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriwan mengatakan bahwa AA ditangkap di mini
market Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.
Menurut Iptu M Ari,
penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas karena gerak-geriknya
yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu-sabu tersebut ditemukan
di dalam kotak rokok AA yang tersimpan dalam kantong jaketnya. Saat ini,
tersangka telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.