Bawa Sabu, Pemuda Panjang Diamankan di Kalianda

KALIANDA (Lampost.co) -- Seorang pemuda 21 tahun berinisial AA, warga perumahan Jati Rahayu , Panjang, Bandar Lampung, diamankan pada Sabtu malam karena membawa narkoba jenis sabu. Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriwan mengatakan bahwa AA ditangkap di mini market Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda.


Menurut Iptu M Ari, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kotak rokok AA yang tersimpan dalam kantong jaketnya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.                 
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts