Medan (Lampost.co) -- Pihak kepolisian
mengamankan 13 warga yang memiliki keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal di
Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari
Ginting mengatakan bahwa
kasus itu berawal dari laporan seorang warga bernama Ralus Siahaan yang
mengetahui adanya praktik adopsi ilegal.
Tersangka utama kasus
tersebut adalah seorang wanita berisial LP yang telah tiga kali melahirkan dan
memberikan anaknya kepada orang lain secara ilegal dan disertai bayaran. Dalam penyidikan kasus
tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan
untuk adopsi anak yang ditandatangai LP dengan tersangka lain berinisial Pry.