Polisi Amankan 13 Tersangka Adopsi Ilegal

Medan (Lampost.co) -- Pihak kepolisian mengamankan 13 warga yang memiliki keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan bahwa kasus itu berawal dari laporan seorang warga bernama Ralus Siahaan yang mengetahui adanya praktik adopsi ilegal.


Tersangka utama kasus tersebut adalah seorang wanita berisial LP yang telah tiga kali melahirkan dan memberikan anaknya kepada orang lain secara ilegal dan disertai bayaran. Dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan untuk adopsi anak yang ditandatangai LP dengan tersangka lain berinisial Pry.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts