Mantan Anggota DPRD Nyabu Divonis 10 Bulan

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada dua terdakwa mantan anggota DPRD Bandar Lampung karena kasus narkoba. Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewi menyampaikan bahwa kedua terdakwa atas nama Nizar Romas dan Dharma Wijaya dijatuhi hukuman selama 10 bulan dan menyatakan terdakwa agar tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti akan disita kemudian dilakukan pemusnahan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sabi'in yang menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. 
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts