JAKARTA (Lampost.co) -- PT SMI selaku lembaga
pemberi pinjaman pembangunan Flyover di Mal Boemi Kedaton tidak akan memberikan
pinjaman kepada Pemkot Bandar Lampung, jika seluruh persyaratan dan
perundang-undangan yang berlaku belum lengkap. Hal itu diungkapkan dalam rapat
yang dipimpin Direktur Jembatan Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum
& Perumahan Rakyat, Iwan
Zarkasih di Jakarta, kemarin.
Dalam rangkap terungkap
persyaratan dokumen Feasbility Study, Detail Engineering Design, Usaha
Kesehatan Lingkungan, Usaha Pengelolaan Lingkungan, dan, andalalin, belum
diselesaikan. Pada rapat tersebut juga terungkap geometri kemiringan flyover
MBK saat ini 6% dan telah patah dua kali. Menurut Iwan, desain flyover MBK saat
ini, tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu,
harus direvisi dan harus memperhatian aspek keselamatan, keamanan pengguna
jalan, serta keindahan kota.