Enggan Bertanggung Jawab Setelah Menggauli, Pacar Dilaporkan ke Polisi

Panaragan (Lampost.co) -- Tidak terima dicampakkan setelah berhubungan badan di luar nikah, NL (16), warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat  melaporkan sang pacar ke polisi. Atas laporan tersebut, Kepolisian Sektor Tulangbawang Tengah meringkus DF (15), remaja putus sekolah yang juga merupakan warga satu kecamatan dengan korban.

Antara DF dan NL disangkakan telah beberapa kali berbuat asusila dengan dasar suka sama suka pada pertengahan tahun 2016 silam, namun karena nyaris satu tahun DF memutuskan komunikasi dengan NL, dan atas dukungan orang tua, NL melaporkan sang pacar ke kepolisian. Terlebih saat ini NL tengah berbadan dua.  Atas laporan tersebut, DF terancam dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts