Panaragan (Lampost.co) -- Tidak terima dicampakkan
setelah berhubungan badan di luar nikah, NL (16), warga Kecamatan Tulangbawang
Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat
melaporkan sang pacar ke polisi. Atas laporan tersebut, Kepolisian
Sektor Tulangbawang Tengah meringkus DF (15), remaja putus sekolah yang juga
merupakan warga satu kecamatan dengan korban.
Antara DF dan NL
disangkakan telah beberapa kali berbuat asusila dengan dasar suka sama suka
pada pertengahan tahun 2016 silam, namun karena nyaris satu tahun DF memutuskan
komunikasi dengan NL, dan atas dukungan orang tua, NL melaporkan sang pacar ke
kepolisian. Terlebih saat ini NL tengah berbadan dua. Atas laporan tersebut, DF terancam dengan
tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3
tahun dan maksimal 15 tahun penjara.