BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba
Polresta Bandar Lampung membekuk tiga tersangka penyalahgunaan sabu-sabu, yakni
AI (37), S (48), dan R (47). Kepala Satuan Rerserse Narkoba Polresta Bandar
Lampung, Komisaris Indra Herliantho Deris menyampaikan bahwa tersangka
ditangkap kemarin, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan
Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Petugas menggeledah rumah AI dan menemukan
barang bukti berupa satu dompet warna hijau berisi 11 paket kecil sabu-sabu dan
satu paket sedang sabu-sabu. S dan R yang saat itu berada di rumah AI turut
digelandang oleh petugas.
Komisaris Indra
menyatakan saat ini pihaknya menduga AI sebagai bandar, sementara S dan R
sebagai pembeli. AI mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari E, warga
Kecamatan Tanjung Karang Barat yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pun menghimbau agar E segera menyerahkan
diri.