Kalianda (Lampost.co) -- Akibat terlilit utang sebesar Rp7 juta, seorang ibu rumah tangga tega
menipu suami sendiri dengan berpura-pura mencuri. Tersangka adalah Diah Susanti
(28), warga Dusun Waybaka, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung
Selatan. Tersangka mengaku diculik dan akan diambil organ tubuhnya, apabila
sang suami tidak memberikan uang tebusan sebesar Rp20 juta, hingga 31 Juli 2017
sekitar pukul 09.00 WIB.
Mengetahui hal tersebut, suami tersangka, M. Nurmansyah (25), melaporkan
kejadian penculikan yang dialami istrinya ke Mapolsek Penengahan. Namun, Kasat
Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Rizal Effendi berhasil mengungkap penipuan
tersebut dan menangkap tersangka di kamar 205
Hotel Sony, Merak, Banten, Selasa dini hari, 1 Agustus 2017. Saat ini,
tersangka berikut barang bukti sudah diamanakan untuk penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampung Selatan. Atas perbuatannya, tersangka
dijerat UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.