Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tiga tersangka
penyalahgunaan sabu-sabu, yakni AI (37), S (48), dan R (47). Kepala Satuan
Rerserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Indra Herliantho Deris
menyampaikan bahwa tersangka ditangkap kemarin, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan
Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Petugas menggeledah
rumah AI dan menemukan barang bukti berupa satu dompet warna hijau berisi 11
paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu. S dan R yang saat itu
berada di rumah AI turut digelandang oleh petugas.
Komisaris Indra menyatakan saat ini pihaknya menduga AI sebagai bandar,
sementara S dan R sebagai pembeli. AI mengaku mendapatkan barang terlarang
tersebut dari E, warga Kecamatan Tanjung Karang Barat yang kini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang. Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung pun menghimbau
agar E segera menyerahkan diri.