Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung mengamankan sebanyak 8.891
benih lobster asal Lampung Barat dan Kota Agung yang diduga akan diselundupkan
ke luar Lampung. Lobster jenis mutiara yang ditaksir mencapai Rp1,3 miliar itu
diamankan dalam perjalanan menuju Bandar Lampung, Senin malam, 31 Juli 2017.
Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto menyebutkan pihaknya
mengamankan 2 pelaku masing-masing berinisial IM dan BI. Keduanya diduga kuat
merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang bernama Mulyadi. Atas
perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan pasal 31 tahun
2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.