Kalianda (Lampost.co) -- Lantaran terpergok mencuri di rumah warga, tersangka berusia 16 tahun
dengan inisial WD, warga Dusun Banyuurip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan,
telah digelandang warga ke Polsek Palas. Kapolsek Palas, Iptu Budi Purnomo
mengatakan pihaknya berhasil membekuk WD berdasarkan laporan korban Parjono,
warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Lampung Selatan,
tertanggal 31 Juli 2017. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel
pintu belakang.
Menurut Kapolsek Palas, pada saat penyelidikan, pelaku mengaku
sebelumnya telah mencuri di tiga tempat kejadian perkara. Adapun barang bukti
yang diamankan, yakni 3 bilah senjata tajam, satu buah HP Samsung warna hitam,
satu helai kaos oblong warna hitam lengan pendek, satu unit sepeda motor Yamaha
RX King nopol B 3587 SU milik pelaku dan sejumlah uang hasil curian.