Lhokseumawe (Lampost.co) -- Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh
berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan
Muarabatu, Kabupaten Aceh Utara. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman
mengatakan, bahwa tersangka berinisial HB, warga Desa Keude Bungkaih, diringkus
kemarin setelah melepaskan dua kali tembakan peringatan.
Dari lokasi tersebut, polisi juga mengumpulkan barang
bukti berupa 26 paket sabu dengan berat sekitar 3 gram. Selain itu juga 2 buah
sendok pipet, 1 buah HP Warna putih, plastik bening dan kotak rokok tempat
penyimpanan sabu-sabu. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman
tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai Undang-undang No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.