Perwira Zina Divonis 3 Bulan Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang putusan perkara perzinaan dengan terdakwa oknum perwira menengah Polda Lampung, AKBP Ferdian Indra Fahmi dengan bawahannya Ipda Agustina Nilawati digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, kemarin. Hakim Ketua Novian Saputra dalam putusannya mengatakan terdakwa Ferdian divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 5 bulan ke depan. Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mengganti Pasal 284 KUHP Ayat (1) tentang perselingkuhan seorang pria beristri dengan Pasal 284 KUHP Ayat (2) yaitu perselingkuhan seorang pria yang tidak beristri.


Hal tersebut dikarenakan dalam fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan serta saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan terdakwa Ferdian telah menikah dan memiliki istri. Meskipun demikian, terdakwa dihukum sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 bulan kurungan penjara.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts