Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sidang putusan perkara
perzinaan dengan terdakwa oknum perwira menengah Polda Lampung, AKBP Ferdian
Indra Fahmi dengan bawahannya Ipda Agustina Nilawati digelar di Pengadilan
Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, kemarin. Hakim Ketua Novian Saputra dalam
putusannya mengatakan terdakwa Ferdian divonis 3 bulan penjara dengan masa
percobaan 5 bulan ke depan. Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mengganti
Pasal 284 KUHP Ayat (1) tentang perselingkuhan seorang pria beristri dengan
Pasal 284 KUHP Ayat (2) yaitu perselingkuhan seorang pria yang tidak beristri.
Hal tersebut dikarenakan
dalam fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan serta saksi yang dihadirkan
tidak ada yang mengatakan terdakwa Ferdian telah menikah dan memiliki istri.
Meskipun demikian, terdakwa dihukum sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni
3 bulan kurungan penjara.