METRO (Lampost.co) -- Satuan
Reserse Narkoba, Polres Metro menangkap ES (35) warga Lampung Timur di Jalan
Raya Jendral Sudirman, Kota Metro. ES ditangkap atas kepemilikan sabu seberat
25 gram yang diduga kerap diedarkan di wilayah Metro. Kepala Satuan Reserse
Narkoba, AKP Fadil A Rohim menerangkan, ES ditangkap Rabu lalu, 26 Juli 2017
sekitar pukul 19.00 WIB setelah satu bulan Sat Restik melakukan penyelidikan
terhadap tersangka.
Adapun
barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga plastik
bening yang berat keseluruhnya 25 gram. Saat penangkapan, lanjut dia, ES
melakukan perlawanan terhadap petugas. Hal itu memaksa petugas melakukan
tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri untuk melumpuhkan tersangka.