JAKARTA (Lampost.co) -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana
Korupsi Bareskrim Polri segera menyita aset berupa tanah seluas 1.088 meter
persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal tersebut dikarenakan
adanya keterlibatan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina
tahun 2011.
Kepala Subdit V Direktorat Tindak
Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto menargetkan proses penyitaan
aset tersebut bisa diselesaikan dalam pekan ini. Hingga saat ini, penyidik
Bareskrim telah memeriksa 30 orang saksi termasuk tiga ahli setelah sebelumnya
menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono,
sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.