Polri Akan Segera Sita Tanah Di Kebayoran Lama Terkait Korupsi Pertamina

JAKARTA (Lampost.co) -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera menyita aset berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlibatan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina tahun 2011.


Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto menargetkan proses penyitaan aset tersebut bisa diselesaikan dalam pekan ini. Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 30 orang saksi termasuk tiga ahli setelah sebelumnya menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts