Polisi Jaring Komplotan Pencuri Motor di Jembatan Suramadu

SURABAYA (Lampost.co) -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menjaring komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jembatan Suramadu dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Kombespol Leonard Sinambela mengatakan bahwa para pelaku telah mencuri kendaraan sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.  Atas perbuatannya, para pelaku dalam komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts