BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Terdakwa kasus korupsi bantuan
perlengkapan sekolah siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran
2012 telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kelas
1A, Tanjungkarang, hari ini. Terdakwa atas nama M Reza Pahlevi itu dijerat
Pasal 2 dan Pasal 3 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut
Umum, Ahmad Maulana menuturkan pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Provinsi
Lampung melakukan anggaran bantuan siswa miskin dengan pagu Rp 18 miliar
sebanyak 93 paket pekerjaan. Diantaranya yang dilaksanakan oleh terdakwa yaitu
kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tulangbawang. Namun
kata JPU, dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Berdasarkan audit dari Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.