Kota Agung (Lampost.co) -- Setelah 5 tahun buron,
Hadianto (25), tersangka pencurian dengan kekerasan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang
Polres Tanggamus berhasil dibekuk jajaran Polsek Wonosobo. Dengan demikian 4
dari 5 komplotan curas berhasil diringkus, dan tinggal satu lagi yang masih
DPO. Pada 17 januari 2012 lalu, bersama dengan komplotannya, pelaku melakukan
aksi perampokan di Dusun Karangsari, Pekon Karanganyar, Kecamatan Wonosobo.
Namun, aksi komplotan ini berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat setelah
mendengar teriakan dari para korban.
Kapolsek Wonosobo, Iptu
Junaidi, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di
Dusun Gotong Royong, Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus kemarin,
24 Juli 2017, pukul 2.30 WIB. Tersangka Hadianto kini sedang menjalani proses
penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonosobo. Atas perbuatannya pelaku dijerat
pasal 365 tentang Curas, ancaman maksimal 9 tahun penjara.