5 Tahun Buron, Polsek Wonosobo Ringkus DPO Kasus Perampokan

Kota Agung (Lampost.co) -- Setelah 5 tahun buron, Hadianto (25), tersangka pencurian dengan kekerasan  yang telah masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tanggamus berhasil dibekuk jajaran Polsek Wonosobo. Dengan demikian 4 dari 5 komplotan curas berhasil diringkus, dan tinggal satu lagi yang masih DPO. Pada 17 januari 2012 lalu, bersama dengan komplotannya, pelaku melakukan aksi perampokan di Dusun Karangsari, Pekon Karanganyar, Kecamatan Wonosobo. Namun, aksi komplotan ini berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat setelah mendengar teriakan dari para korban.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Junaidi, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Gotong Royong, Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus kemarin, 24 Juli 2017, pukul 2.30 WIB. Tersangka Hadianto kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Wonosobo. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 tentang Curas, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts