JAKARTA (Lampost.co) -- Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So
Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider
3 bulan kurungan. Aseng dinilai terbukti memberikan suap terkait Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan
Rp13,8 miliar kepada tiga anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku
Utara, Amran Hi Mustary.
Vonis tersebut lebih rendah
dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Aseng
divonis maksimal yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6
bulan kurungan.