Kasus Suap PUPR, Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA (Lampost.co) -- Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Aseng dinilai terbukti memberikan suap terkait Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar kepada tiga anggota DPR dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.


Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Aseng divonis maksimal yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts