KOTA AGUNG (Lampost.co) -- Asisten
rumah tangga asal Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, berinisial
SO (40) diketahui mencuri emas 25 gram milik majikannya. Kapolsek Kotaagung,
AKP Safri Lubis mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap pada Sabtu lalu, 22
Juli 2017 di kediamannya. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban atas
nama Hermawati (42) tertanggal 17 Juli 2017.
Pelaku
melancarkan aksinya dengan membongkar lemari korban saat majikannya tersebut
berada di luar rumah. Pelaku meraup beberapa perhiasan berupa gelang emas murni
seberat 10 gram, cincin emas murni seberat 10 gram dan cincin emas 22 karat
seberat 5 gram, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta. Kini pelaku telah
diamankan oleh Polsek Kotaagung beserta barang bukti berupa 2 cicin milik
korban.