Pengedar Ekstasi Ini Perluas Jaringan Selama di Penjara

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Baru sepuluh hari keluar penjara, Zaini alias Ropi alias Roni (40) warga Jalan Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Selatan, kembali ditangkap polisi berikut barang bukti 60 butir pil ekstasi di saku celananya. Bandar ekstasi ini ditangkap di seputaran Kelurahan Mata Air, Kemiling, Bandar Lampung, Minggu lalu, 23 Juli 2017, sekitar pukul 04.00 WIB.


Menurut aparat, Zaini diduga kuat membuat jaringan baru di dalam penjara. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi di seputaran Kelurahan Mata Air, Kemiling, Bandar Lampung. Berdasar pengakuan tersangka, barang bukti didapatkan dari IS di Bekasi dengan harga sebutir ekstasi yakni Rp130 ribu dan dijual kembali Rp150 - Rp250 ribu. Menurut tersangka, ekstasi tersebut ia jual di tempat hiburan malam di Bandar Lampung.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts