Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda
penduduk elektronik (KTP-el). Saksi bakal dimintai keterangan untuk
tersangka Setya Novanto.
"Ada enam saksi yang kami panggil hari ini untuk tersangka SN (Setya
Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu
20 September 2017.
Keenam saksi tersebut ialah dua orang dari pihak swasta Cyprus
Anthonia Tatali dan Deniarto Suhartono, dua karyawan swasta Hadim dan
Made Oka Masagung. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bagian Umum
Sekeretariat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri Sakur Jamaluddin, serta seorang ibu rumah tangga bernama Easther
Riawaty Hari juga dipanggil hari ini.
KPK terus mengusut kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Novanto.
Puluhan hingga ratusan saksi juga telah dimintai keterangan sebagai
saksi oleh komisi antirasywah.
Namun, KPK belum sekalipun memeriksa Novanto sebagai tersangka. Lembaga
pimpinan Agus Rahardjo itu sedianya telah dua kali memanggil Novanto
pada 11 September dan 18 September 2017. Sayangnya, Ketua Umum Partai
Golkar itu mangkir.
Pada pemanggilan pertama, Novanto mangkir lantaran terserang vertigo
dengan komplikasi jantung dan hati. Pada pemanggilan kedua, Novanto tak
hadir dengan alasan pemasangan ring jantung dan pemeriksaan kateter. (Berita Taylor Swift)
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan
kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9
triliun dalam paket pengadaan KTP-el.
Novanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Home »
berita fenomenal
,
berita hari ini lampost
,
berita keren
,
berita nasional
,
berita terbaru hari ini di seluruh dunia
,
lampost.co
,
nasional
,
News
,
update berita
» KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Novanto
KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Novanto
