Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Polda Jatim Ungkap Miras Impor Tanpa Cukai Senilai Rp1 Miliar

SURABAYA (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap ratusan botol berisi minuman keras impor tanpa cukai yang disita dari dua penumpang Kapal Motor Dorolonda saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa seluruh minuman keras tersebut masuk dalam Golongan C, dengan kadar etanol 45 persen. Mirasa impor tersebut dibawa oleh AR (47) dan PS (36), warga Kampung Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta.


Keduanya ditangkap oleh petugas Direktorat Kepolisian Air Polda Jatim saat kapal milik PT Pelayaran Indonesia (Pelni) yang ditumpanginya sedang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu malam. Polisi menaksir kerugian negara dari penyelundupan ratusan minuman keras impor tersebut mencapai Rp1 miliar.
Share:

Polisi Amankan 13 Tersangka Adopsi Ilegal

Medan (Lampost.co) -- Pihak kepolisian mengamankan 13 warga yang memiliki keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan bahwa kasus itu berawal dari laporan seorang warga bernama Ralus Siahaan yang mengetahui adanya praktik adopsi ilegal.


Tersangka utama kasus tersebut adalah seorang wanita berisial LP yang telah tiga kali melahirkan dan memberikan anaknya kepada orang lain secara ilegal dan disertai bayaran. Dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan untuk adopsi anak yang ditandatangai LP dengan tersangka lain berinisial Pry.
Share:

Polisi Jaring Komplotan Pencuri Motor di Jembatan Suramadu

SURABAYA (Lampost.co) -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menjaring komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jembatan Suramadu dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Kombespol Leonard Sinambela mengatakan bahwa para pelaku telah mencuri kendaraan sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.  Atas perbuatannya, para pelaku dalam komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Share:

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts