SURABAYA (Lampost.co) -- Kepolisian
Resor Kota Besar Surabaya menjaring komplotan pencuri kendaraan bermotor di
Jembatan Suramadu dan berhasil menangkap tiga orang pelaku. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Kombespol
Leonard Sinambela mengatakan bahwa para
pelaku telah mencuri kendaraan sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara di
wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Atas perbuatannya, para
pelaku dalam komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman
hukuman tujuh tahun penjara.
Home »
berita daerah
,
berita hari ini
,
berita hari ini lampost
,
berita keren
,
berita kriminal
,
berita nasional
,
berita terbaru hari ini di seluruh dunia
,
Kriminal
,
nasional
,
update berita
» Polisi Jaring Komplotan Pencuri Motor di Jembatan Suramadu
Polisi Jaring Komplotan Pencuri Motor di Jembatan Suramadu
