BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Baru sepuluh hari keluar
penjara, Zaini alias Ropi alias Roni (40) warga Jalan Batubara, Kelurahan
Kupang Teba, Telukbetung Selatan, kembali ditangkap polisi berikut barang bukti
60 butir pil ekstasi di saku celananya. Bandar ekstasi ini ditangkap di seputaran
Kelurahan Mata Air, Kemiling, Bandar Lampung, Minggu lalu, 23 Juli 2017,
sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut aparat, Zaini
diduga kuat membuat jaringan baru di dalam penjara. Penangkapan tersangka
berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi di seputaran Kelurahan Mata
Air, Kemiling, Bandar Lampung. Berdasar pengakuan tersangka, barang bukti
didapatkan dari IS di Bekasi dengan harga sebutir ekstasi yakni Rp130 ribu dan
dijual kembali Rp150 - Rp250 ribu. Menurut tersangka, ekstasi tersebut ia jual di
tempat hiburan malam di Bandar Lampung.