SUKADANA (Lampost.co) -- Pemuda
berusia 21 tahun atas nama Ahmad Tohir, warga Desa Jepara, Kecamatan Wayjepara,
Lampung Timur, telah diamankan di Mapolsek Wayjepara, pada sabtu malam, 22 Juli
2017. Pria lulusan SMP tersebut ditangkap karena terbukti mencuri di rumah
Kristiani (35) warga Dusun II, Desa Jepara. Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhy
Chandra mengatakan bahwa modus pelaku saat kejadian pencurian pada 12 Juli 2017
lalu itu, dengan cara merusak jendela kamar rumah korban.
Kemudian
pelaku mengambil 2 buah dompet yg berisikan surat-surat berharga, kartu ATM dan
uang Tunai, dengan total kerugian mencapai Rp. 2.500.000. Menurut Kapolres
Lamtim, penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman cctv saat pelaku mengambil uang
di BRI Link menggunakan kartu ATM milik korban. Saat ini pelaku masih di tahan
di Mapolsek Wayjepara, berikut barang bukti berupa satu buah buku rekening BRI
milik korban.