Kuala Lumpur (Lampost.co) -- Malaysia
akan memulai pengadilan terhadap kedua wanita yang dituduh melakukan pembunuhan
atas saudara tiri pemimpin Korea Utara, pada 13 Februari lalu. Pengadilan
Tinggi mengatakan bahwa pengadilan terhadap Siti Aisyah (25), warga negara
Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam itu akan dimulai pada
2 Oktober 2017. Kedua wanita itu tampil di Pengadilan Tinggi Shah Alam, dengan
kondisi diborgol dan mengenakan pakaian tradisional melayu, serta memakai rompi
anti-peluru. Menurut Pengadilan tinggi, jika terbukti bersalah, kedua wanita
itu terancam hukuman mati.
Home »
berita hari ini
,
berita hari ini lampost
,
berita internasional
,
berita keren
,
berita terbaru hari ini di seluruh dunia
,
Internasional
,
News
,
update berita
» Malaysia Adili Tersangka Pembunuh Kim Jong-Nam Pada 2 Oktober
Malaysia Adili Tersangka Pembunuh Kim Jong-Nam Pada 2 Oktober
