Krui (Lampost.co) -- Kepolisian Sektor
Bengkunat, Resort Lampung Barat mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan
bermotor atas nama Rifai alias Robert (25), Warga Dusun Ujung Pandang, Pekon
Sukamaju, Kecamatan Bengkunat. Pelaku yang ditangkap pada minggu lalu, 23 Juli
2017 di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, itu terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri saat
disergap. Sementara satu tersangka lagi yaitu Asep (18), warga Pekon Biha,
Kecamatan Pesisir Selatan, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh
Polsek Bengkunat. Keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Revo Fit
milik Saipudin bin Kasimin.
Modus yang dilakukan oleh
tersangka Rifai ialah merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci
letter T, setelah berhasil dibobol, tersangka Asep yang bertindak melarikan
kendaraan hasil curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan
dikenai sanksi pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun.