Korupsi Bantuan Perlengkapan Siswa Miskin Diadili

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Terdakwa kasus korupsi bantuan perlengkapan sekolah siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012 telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kelas 1A, Tanjungkarang, hari ini. Terdakwa atas nama M Reza Pahlevi itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 oleh Jaksa Penuntut Umum.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Maulana menuturkan pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan anggaran bantuan siswa miskin dengan pagu Rp 18 miliar sebanyak 93 paket pekerjaan. Diantaranya yang dilaksanakan oleh terdakwa yaitu kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tulangbawang. Namun kata JPU, dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts