Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas
Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran, Sayuti, tidak terima atas tuntutan Jaksa
Penuntut Umum selama 6 tahun penjara terkait
dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014. Jaksa
juga menuntut Sayuti dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan
penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta dikurangi uang titipan
yang sudah terdakwa serahkan sebesar Rp70 juta. Sehingga sisa uang pengganti
yang harus dibayar Sayuti sebesar Rp70 juta.
Namun, Kuasa hukum terdakwa, Riza
Hamim, mengatakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai peserta dalam
perkara ini karena terdakwa sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kegiatan
proyek mangrove tersebut. Menurut Riza, perkara yang menjerat Mantan Kadis
Perkebunan tersebut sangat janggal serta terkesan dipaksakan dengan tujuan
untuk mempidanakan terdakwa Sayuti dan ada motif ingin menjatuhkan Sayuti dari
jabatanya.