Dituntut 6 Tahun, Kuasa Hukum Mantan Kadis Bunhut Pesawaran Ajukan Keberatan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran, Sayuti, tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 6 tahun penjara terkait  dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014. Jaksa juga menuntut Sayuti dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta dikurangi uang titipan yang sudah terdakwa serahkan sebesar Rp70 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Sayuti sebesar Rp70 juta.

Namun, Kuasa hukum terdakwa, Riza Hamim, mengatakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai peserta dalam perkara ini karena terdakwa sama sekali tidak mendapat keuntungan dari kegiatan proyek mangrove tersebut. Menurut Riza, perkara yang menjerat Mantan Kadis Perkebunan tersebut sangat janggal serta terkesan dipaksakan dengan tujuan untuk mempidanakan terdakwa Sayuti dan ada motif ingin menjatuhkan Sayuti dari jabatanya. 
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts