KOTA AGUNG (Lampost.co) -- Surat
rekomendasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung berkenaan dengan
rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) telah diterima pihak legeslatif
Kabupaten Tanggamus, Rabu (20/9/2017). Surat tersebut merupakan jawaban
dari pemprov atas hasil konsultasi TPAD dan Badan Anggaran DPRD
Tanggamus.
Menurut Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan bahwa advis dari pemprov ini berisi tiga poin yang diantaranya meliputi agar pemerintah daerah mematuhi dan menjalankan PP nomor 48 tahun 2005. Poin kedua, agar pembayaran honor 614 TKS di 2017 tidak diakomodir.
Sedangkan poin terakhir, pemerintah daerah diminta untuk menjaga kondusifitas sampai dengan pengesahan APBD Perubahan.
"Dengan demikian kami akan berusaha untuk mengindahkan advis pemprov ini dan berupaya untuk menjalankan dengan baik," ujar Heri Agus Setiawan kepada Lampost.co.
Menurut Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan bahwa advis dari pemprov ini berisi tiga poin yang diantaranya meliputi agar pemerintah daerah mematuhi dan menjalankan PP nomor 48 tahun 2005. Poin kedua, agar pembayaran honor 614 TKS di 2017 tidak diakomodir.
Sedangkan poin terakhir, pemerintah daerah diminta untuk menjaga kondusifitas sampai dengan pengesahan APBD Perubahan.
"Dengan demikian kami akan berusaha untuk mengindahkan advis pemprov ini dan berupaya untuk menjalankan dengan baik," ujar Heri Agus Setiawan kepada Lampost.co.