Honor 614 TKS di Tanggamus Terancam Tak Dibayar

KOTA AGUNG (Lampost.co) -- Surat rekomendasi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung berkenaan dengan rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) telah diterima pihak legeslatif Kabupaten Tanggamus, Rabu (20/9/2017). Surat tersebut merupakan jawaban dari pemprov atas hasil konsultasi TPAD dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus.

Menurut Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan bahwa advis dari pemprov ini berisi tiga poin yang diantaranya meliputi agar pemerintah daerah mematuhi dan menjalankan PP nomor 48 tahun 2005. Poin kedua, agar pembayaran honor 614 TKS di 2017 tidak diakomodir.

Sedangkan poin terakhir, pemerintah daerah diminta untuk menjaga kondusifitas sampai dengan pengesahan APBD Perubahan.

"Dengan demikian kami akan berusaha untuk mengindahkan advis pemprov ini dan berupaya untuk menjalankan dengan baik," ujar Heri Agus Setiawan kepada Lampost.co.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts