
Menurut Indra, penyidik
telah melengkapi berkas antara lain rekonstruksi saat tersangka kedapatan
memiliki bong dan sisa pakai sabu-sabu di kantornya. Terpisah, Kepala Seksi
Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, Andri Hendri Jaya mengatakan saat ini
Gumsoni telah berada di Rumah Tahanan Way Hui hingga 20 hari ke depan. Menurut
Andri, Gumsoni sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak Kejar
karena kini Gumsoni tidak menjabat lagi sebagai kadisnaker Kota Bandar Lampung.