Palu (Lampost.co) -- Kepala Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh Syukri M Yunus menyatakan UN
Swissindo ilegal dan merupakan tindakan melawan hukum berupa penipuan. Penggalangan janji oleh
lembaga yang mengatas namakan UN Swissindo telah menimbulkan kredit macet di
daerah itu sebesar Rp6,72 miliar. Bahkan, secara nasional UN Swissindo juga
beroperasi di daerah lain dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yakni di
Jambi Rp1,3 miliar dengan 11 debitur, Cirebon Rp4,02 miliar dengan 76 debitur
dan Purwekerto Rp2,8 miliar.
Syukri mengatakan bahwa
masyarakat telah tergiur dengan janji-janji palsu UN Swissindo yang akan
membayar utang-utang masyarakat di industri perbankan karena sudah ada jaminan
Sertifikat Bank Indonesia. Selain itu, UN Swissindo juga menjanjikan pemberian
biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau voucher human obligation. Saat ini,
OJK telah meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap UN
Swissindo dan OJK juga mengimbau agar masyarakat yang dirugikan melapor ke
polisi terdekat.