SUKADANA (Lampost.co) -- Tim Tekab 308 Satuan
Reskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku tindak pidana perjudian (koprok),
hari ini di Desa Jati Purno, Sukadana Timur, Lampung Timur. Pelaku adalah AN
(50) warga Desa Catur Suwako, Kecamatan Bumi Agung dan HH (31) warga Desa
Subing Jaya Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Adapun barang bukti yang
berhasil diamankan berupa satu set alat judi koprok satu lembar karpet, satu
lembar terpal alas plastik warna biru, dan uang sebesar Rp1.600.000. Kapolres
Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra mengatakan bahwa saat ini, pelaku beserta
barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih
lanjut.