Pelaku Pencurian Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus


Tanggamus (Lampost.co) -- Tim Khusus Antibandit 308 Polres Tanggamus menangkap CH (24), tersangka sepesialis pencurian HP milik korban Andri Effendi (29) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, mengatakan bahwa tersangka CH merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kec. Pugung,Tanggamus yang ditangkap Sabtu lalu di Jalan Pekon Tanjung Kemala.


Aksi pencurian ini tergolong nekat karena tersangka masuk ke rumah korban yang terbuka dan langsung memasuki kamar serta mengambil barang-barang korban, seperti handphone xiaomi note 4x dan dompet berisi uang tunai senilai Rp 400 ribu. Korban sempat memergoki tersangka keluar kamar, tetapi saat korban mengecek kamar, tersangka terlebih dahulu kabur.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts