Tekab 308 Polres Lamtim Bekuk Pengedar Narkoba

SUKADANA (Lampost.co) -- Tim tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SH (40), warga desa Negara Batin, kecamatan Jabung, Lampung Timur, Kamis pukul setengah dua dini hari. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram, uang tunai sekitar Rp50 juta, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan 1 buah sendok plastik kecil warna merah. Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts