BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) --Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan
kepada dua terdakwa mantan anggota DPRD Bandar Lampung karena kasus narkoba.
Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewi menyampaikan bahwa kedua terdakwa atas nama
Nizar Romas dan Dharma Wijaya dijatuhi hukuman selama 10 bulan dan menyatakan
terdakwa agar tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti akan disita kemudian
dilakukan pemusnahan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Sabi'in
yang menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Home »
berita daerah
,
berita fenomenal
,
berita hari ini
,
berita hari ini lampost
,
Daerah
,
News
,
update berita
» Mantan Anggota DPRD Nyabu Divonis 10 Bulan
Mantan Anggota DPRD Nyabu Divonis 10 Bulan
