Mesuji (Lampost.co) -- Penyidik Satreskrim
Polres Mesuji menjerat para pemalak di Jalan Lintas Timur Sumatera dengan
perkara tindak pidana ringan 504 KUHP,
yaitu mengemis di muka umum. Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Zainul
Fachry, mengatakan jika pasal 504 KUHP adalah salah satu cara untuk memberantas
pungutan liar di perbatasan Mesuji dan Ogan Komering Ilir. Selain itu, hal
tersebut dilakukan apabila tidak bisa dimajukan perkara pemerasan.
Home »
berita daerah
,
berita fenomenal
,
berita hari ini
,
berita hari ini lampost
,
berita keren
,
berita terbaru hari ini di seluruh dunia
,
Daerah
,
News
,
update berita
» Berantas Pungli, Polres Mesuji Kenakan Pasal Tindak Pidana Ringan
Berantas Pungli, Polres Mesuji Kenakan Pasal Tindak Pidana Ringan
Related Posts:
