Tergolong Obat Keras, PCC Terlarang Sejak 2013

Jakarta (Lampost.co) -- Kepala Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Iman Firmansyah menyebut awalnya obat PCC sempat beredar secara legal. Namun setelah terjadi kasus akibat penyalahgunaan obat sekitar 2012-2013, peredaran obat yang tergolong keras itu dihentikan.

"Sempat beredar dan legal tapi setelah ada kasus sekitar 2012-2013 mulai dihentikan," ungkap Iman dalam Metro Pagi Primetime, Jumat 15 September 2017.

Iman mengatakan di awal-awal peredarannya, PCC memang obat buatan pabrik yang diproduksi secara paket. Dalam satu tablet mengandung paracetamol, caffein, dan carisoprodol yang tergolong dalam obat keras dan perlu resep dokter.

Obat ini umumnya digunakan sebagai muscle relaxant atau pelemas otot, yang salah satunya melemaskan otot-otot jantung.

"Makanya dulu banyak digunakan oleh pekerja perkebunan karena mereka bekerja keras dan dengan menggunakan ini supaya lebih enak, pegal-pegal hilang dan lain-lain," kata Iman.

Selain melemaskan otot, PCC juga menimbulkan efek sedasi atau kantuk dan euforia. Orang yang mengonsumsi PCC dalam dosis tertentu akan merasa tenang dan nyaman. Namun ketika penyalahgunaannya sudah semakin luas maka pada 2012 produksi dan peredarannya dihentikan.

"Kalau (sekarang) buatan di luar pabrikan mungkin akan ada efek lain yang akhirnya banyak gejala yang timbul. Makanya sekarang masih dalam pemeriksaandi laboratorium apakah ada kandungan zat berbahaya lainnya tidak," jelas Iman.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts