KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Novanto

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Saksi bakal dimintai keterangan untuk tersangka Setya Novanto.

"Ada enam saksi yang kami panggil hari ini untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 20 September 2017.

Keenam saksi tersebut ialah dua orang dari pihak swasta Cyprus Anthonia Tatali dan Deniarto Suhartono, dua karyawan swasta Hadim dan Made Oka Masagung. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bagian Umum Sekeretariat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sakur Jamaluddin, serta seorang ibu rumah tangga bernama Easther Riawaty Hari juga dipanggil hari ini.


KPK terus mengusut kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Novanto. Puluhan hingga ratusan saksi juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh komisi antirasywah.

Namun, KPK belum sekalipun memeriksa Novanto sebagai tersangka. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu sedianya telah dua kali memanggil Novanto pada 11 September dan 18 September 2017. Sayangnya, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir.

Pada pemanggilan pertama, Novanto mangkir lantaran terserang vertigo dengan komplikasi jantung dan hati. Pada pemanggilan kedua, Novanto tak hadir dengan alasan pemasangan ring jantung dan pemeriksaan kateter. (Berita Taylor Swift)

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka karena diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el.

Novanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Share:
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Streaming Youtube

Streaming Radio Sai 100 FM



close
close

Labels

Blog Archive

Visitor Radio Sai 100 FM

Recent Posts